Assalamualaikum... Dear, kali ini saya akan bicara soal jilbab atau lebih dikenal nama
hijab. Sebenarnya agak keliru juga sih kalau kita menyebutnya hijab, karena
kalau kita telusuri makna hijab yang sebenarnya, ialah penutup yang bisa saja
bermakna luas, penutup gorden, taplak, dll. Sedangkan Jilbab itu jelas maknanya
hanya satu, yaitu penutup kepala atau kudung... :)
BERJILBAB SYAR'I
Ketika hidayah datang menyapa. Hidayah datang bisa ke siapa saja yang Allah
kehendaki tanpa diduga sebelumnya. Sama halnya saat mulai ingin berjilbab pasti
hal pertama adalah ragu-ragu sehingga pakainya juga lepas-pakai, lepas saat di
rumah dan pakai saat berada di luar rumah, semua dilalui dengan berproses,
karena awalnya mungkin hanya ikut-ikut trend
atau mode kekinian. Adapun fenomena
kudung gaul yang kini sedang trend di
kalangan anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas
merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman
bagi mereka sebagaimana sabda Rasullullah SAW:
“Ada
dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya,
(1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang
(ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang
selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar
punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya,
padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
Adapun
Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma: “Wahai Asma! Sesungguhnya
Aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju
yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
Para
perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab,
tetapi, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang
diperintahkan Allah, maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatu pakaian
disebut jilbab jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan:
- Menutup seluruh
badan selain yang dikecualikan. Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua
ayat di atas dengan tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi
seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Ragu,
jadi "iya atau tidak" ini dikarenakan terlalu banyak pertimbangan
sana-sini, ada juga ketika ditanya kenapa tidak berjilbab saja? Jawabnya pasti,
"Karena belum siap," sambil garuk-gara kepala yang tidak gatal.
Terasing karena secara signifikan penampilan berubah berbeda dengan yang
kemarin-kemarin. Pastinya ada-ada saja respon dari orang di sekitar kita,
apalagi saat kita baru berproses berjilbab lalu kelakuan kita belum sesuai,
yang salah itu ya perbuatannya, tak perlu diminta lepas jilbabnya.
Dulu
ketika saya mulai berjilbab, terus ada yang bilang gini, "Ngapain kamu
pake Jilbab segala? Kamu kan nggak ke mana-mana, nggak ada juga yang melihat
kamu." Waktu itu saya hanya bisa tersenyum, lalu menjawabnya dalam hati, "Iya,
memang saya nggak ke mana-mana dan orang lain nggak melihat saya. InsyaAllah
saya berjilbab bukan karena ingin dilihat orang atau ingin terlihat cantik.
Tapi, saya berjilbab karena Allah dan saya ingin ketika Allah memandangiku
dengan tersenyum."
Dan
yang terpenting adalah istiqomah, pasrah, dan ikhlas.
Hijrah, ketika diberi petunjuk dengan hidayah,
segeralah berhijrah dari yang tidak baik hijrah ke yang baik, dari yang tidak
berpakaian agak terbuka hijrah ke yang berjilbab, ya minimal berpakaian
tertutup agar ia terlindungi dari pandangan yang bukan halal.
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan. Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian:
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir, dan sebagainya.
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan. Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian:
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir, dan sebagainya.
Kedua,
ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau
menutupi jasmaninya, seperti busana, cincin, celak mata, pewarna, dan
sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu
ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud
dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak
mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar, dan
telapak tangan.
Dari kutipan ayat di atas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan. Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapi, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya.” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Dari kutipan ayat di atas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan. Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapi, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya.” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Berpakaian
muslimah (jilbab) dengan bukan berfungi sebagai perhiasan. Syarat ini berdasarkan firman
Allah Swt:
“…Dan
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur: 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Qs Al-Ahzab: 33)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Qs Al-Ahzab: 33)
- Kainnya harus
tebal, tidak tipis. Sebagai pelindung wanita, secara otomatis
jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena
jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda:
“Bahwa
Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis,
maka Rasulullah berkata: “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid (baligh)
tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan
mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)
- Harus longgar,
tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Di antara
maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika
pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk
tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah
SAW memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang
merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku
pakaikan pada istriku. Nabi SAW bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku.”
Nabi SAW lalu menjawab: “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah
itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR.
Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
- Rasulullah SAW memerintahkan
pada istri Usamah bin Jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas)
agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya.
Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah
hadist ini mengatakan: “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib
menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya.
Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.
- Bukan libas syurah
(pakaian popularitas). Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang
siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia,
niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai
dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik
pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan gaun
dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh
seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.
Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah.
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh
anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan dengan rincian sebagaimana
dikemukakan di atas; ia sendiri bukan merupakan perhiasan, tidak tipis,
tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan
bukan merupakan pakaian popularitas.
Semoga
kita selalu dilindungi dari hal-hal merugikan diri kita sendiri.. Aamiin.
Mohon
maaf kalau ada kesalahan penulisan atau nama... mohon dikoreksi, ya?
Postingan menarik dan mengingatkan saya sebagai muslimah. Penuh manfaat. Ditunggu postingan selanjutnya ya
BalasHapusMakasih ya komentarnya mbak Erna..
BalasHapusIni pelajaran buat Indah juga..
Yang masih jauh dari yang sebagaimana diwajibkan..semoga Allah selalu mengampuni hambanya. Aamiin